Tafsir 2nd

 Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan agar dilakukan hukum rajam terhadap seorang wanita istri seorang lelaki yang mempekerjakan seorang buruh, lalu buruh itu berbuat zina dengan si istri. Rasulullah ﷺ pernah pula melakukan hukum rajam terhadap Ma'iz dan seorang wanita dari Bani Gamidiyah. Para perawi tersebut tidak menukil dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau mendera mereka yang berbuat zina sebelum dirajam. Sesungguhnya semua hadis sahih yang saling memperkuat satu sama lainnya dengan berbagai lafaz mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ hanya merajam mereka, dan tidak disebutkan dalam hadis-hadis tersebut adanya hukuman dera. Karena itulah maka hal ini dijadikan pegangan oleh pendapat jumhur ulama; dan berpegangan kepada dalil ini pula berpendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafii.

  Imam Ahmad berpendapat, diwajibkan penggabungan dua jenis sangsi hukuman terhadap pezina muhsan antara hukuman dera karena berlandaskan sunnah dan hukuman rajam karena berlandaskan sunnah. Telah diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali ibnu Abu Talib r.a., bahwa ketika dihadapkan kepadanya seorang wanita yang bernama Sirajah yang telah berbuat zina, sedangkan dia telah muhsan, maka Ali r.a. menderanya pada hari Kamis dan merajamnya pada hari Jumat. Lalu Ali r.a. berkata: Saya menderanya berdasarkan (hukum) Kitabullah dan merajamnya berdasarkan (hukum) sunnah Rasulullah ﷺ Imam Ahmad, para pemilik kitab sunnah yang empat orang, dan Imam Muslim telah meriwayatkan melalui Qatadah, dari Al-Hasan, dari Hattan ibnu Abdullah Ar-Raqqasyi, dari Ubadah ibnus Samit yang telah mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Terimalah keputusanku, terimalah keputusanku, sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi mereka (kaum wanita) jalan keluar; orang yang belum pernah kawin (yang berzina) dengan orang yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan satu tahun, dan orang yang sudah kawin (yang berzina) dengan orang yang sudah kawin didera seratus kali dan dirajam. Firman Allah ﷻ: dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah. (An-Nur: 2) Yakni untuk menjalankan hukum Allah. Dengan kata lain, janganlah kalian berbelas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan syariat Allah. Hal yang dilarang bukanlah belas kasihan yang manusiawi saat menimpakan hukuman had. melainkan belas kasihan yang mendorong hakim untuk membatalkan hukuman had. Belas kasihan yang terakhir ini tidak diperbolehkan. Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah. (An-Nur: 2) Yaitu untuk menjalankan hukuman had bilamana kasusnya telah dilaporkan kepada sultan (penguasa); hukuman harus dijalankan dan tidak boleh diabaikan. Hal yang sama telah dikatakan melalui riwayat yang bersumber dari Sa'id ibnu Jubair dan Ata ibnu Abu Rabah. Di dalam sebuah hadis telah disebutkan: Hindarilah hukuman had yang terjadi di antara sesama kalian; karena kasus had apa pun yang telah dilaporkan kepadaku, maka pelaksanaannya adalah suatu keharusan. Di dalam hadis yang lain disebutkan: Sesungguhnya suatu hukuman had yang dilaksanakan di bumi lebih baik bagi penghuninya daripada mendapat hujan selama empat puluh hari. Menurut pendapat yang lain, makna firman Allah ﷻ: dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah. (An-Nur: 2) Artinya, janganlah kalian menegakkan hukuman had sebagaimana mestinya seperti melakukan pukulan yang keras untuk mencegah terulangnya perbuatan dosa. Dan makna yang dimaksud bukanlah melakukan pukulan yang membuat si terhukum luka berat. Amir Asy-Sya'bi mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah. (An-Nur: 2) Yakni belas kasihan untuk melakukan pukulan yang keras. Ata mengatakan bahwa deraan yang dimaksud adalah deraan yang tidak melukakan (memayahkan). Sa'id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan dari Hammad ibnu Abu Sulaiman, bahwa orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa bukti dihukum dera dalam keadaan memakai baju yang dipakainya, sedangkan si pezina menjalani hukuman deranya dalam keadaan terbuka pakaiannya (ditanggalkan), kemudian Hammad ibnu Abu Sulaiman membaca firman-Nya: dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah. (An-Nur: 2) Sa'id ibnu Abu Arubah berkata, "Itu kalau dalam memutuskan hukum." Hammad menjawab, "Berlaku dalam memutuskan hukuman dan pelaksanaan eksekusi." Yakni dalam menegakkan hukuman had dan dalam menjatuhkan pukulan yang keras. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abdullah Al-Audi, telah menceritakan kepada kami Waki' ibnu Nafi', dari Ibnu Amr, dari Ibnu Abu Malaikah, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Umar, bahwa pernah ada seorang budak perempuan Ibnu Umar berbuat zina, lalu Ibnu Umar memukuli kedua kakinya. Nafi' berkata bahwa menurutnya Ubaidillah mengatakan juga punggungnya. Ubaidillah ibnu Abdullah mengatakan kepada ayahnya, "Bukankah engkau telah membacakan firman-Nya yang mengatakan: 'dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah' (An-Nur: 2) Ibnu Umar menjawab, "Hai Anakku, apakah engkau melihat bahwa diriku merasa belas kasihan terhadapnya? Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kepadaku untuk membunuhnya, tidak pula agar aku mendera kepalanya. Sesungguhnya aku telah membuatnya kesakitan saat aku memukulinya." Firman Allah ﷻ: jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat. (An-Nur: 2) Yakni lakukanlah hal tersebut dan tegakkanlah hukuman-hukuman had terhadap orang-orang yang berzina; dan pukullah mereka dengan pukulan yang keras, tetapi tidak dengan pukulan yang membuat mereka lumpuh. Dimaksudkan agar dia jera, juga dijadikan pelajaran bagi orang lain yang hendak melakukan perbuatan yang semisal. Di dalam kitab musnad telah disebutkan sebuah hadis dari salah seorang sahabat yang mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku benar-benar menyembelih kambing, sedangkan hatiku merasa kasihan kepadanya." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: Engkau mendapat suatu pahala atas belas kasihanmu itu. Firman Allah ﷻ: dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (An-Nur: 2) Hal ini merupakan pembalasan bagi sepasang pezina bila keduanya didera di hadapan orang banyak dan akan lebih keras pengaruhnya terhadap keduanya agar keduanya benar-benar jera. Sesungguhnya hal tersebut adalah kecaman dan pencemoohan terhadap si terhukum, juga mempermalukannya, bila banyak orang menyaksikan pelaksanaan hukumannya. Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (An-Nur: 2) Yaitu hendaknya eksekusi itu dilaksanakan secara terang-terangan. Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah ﷻ: dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (An-Nur: 2) Yang dimaksud dengan sekumpulan ialah satu orang laki-laki hingga seterusnya. Mujahid mengatakan bahwa sekumpulan orang ialah satu orang laki-laki hingga seribu orang. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ikrimah, dan Imam Ahmad mengatakan bahwa sesungguhnya satu orang laki-laki sudah termasuk ke dalam pengertian taifah. Ata ibnu Abu Rabah mengatakan dua orang. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ishaq ibnu Rohawais. Demikian pula Sa'id ibnu Jubair mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (An-Nur: 2) Yang dimaksud dengan sekumpulan ialah dua orang laki-laki lebih. Az-Zuhri mengatakan tiga orang lebih. Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ibnu Wahb, dari Malik sehubungan dengan makna firman-Nya: dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (An-Nur: 2) Bahwa taifah itu artinya empat orang lebih, karena sesungguhnya persaksian terhadap tindak pidana zina belumlah cukup melainkan hanya dengan empat orang saksi lebih; pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii. Sedangkan menurut Rabi'ah, lima orang. Al-Hasan Al-Basri mengatakan sepuluh orang. Qatadah mengatakan bahwa Allah telah memerintahkan agar pelaksanaan eksekusi keduanya disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman, yakni sejumlah kaum muslim. Dimaksudkan agar hal tersebut dijadikan sebagai pelajaran dan pembalasan bagi pelakunya (dan juga orang lain). Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Usman, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, bahwa ia pernah mendengar Nasr ibnu Alqamah yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (An-Nur: 2) Bahwa hal tersebut bukanlah untuk tujuan mempermalukannya, melainkan agar mereka mendoakan kepada Allah buat keduanya supaya diterima tobat keduanya dan mendapatkan rahmat dari-Nya."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir 1st